Kedaulatan Rakyat (Materi Lengkap)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab Kedaulatan Rakyat. Mari kita bahas selengkapnya.
1. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ; Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis (SOUVERAINETE), Italia (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
2. Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.
3. Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (intern),
4. Macam-macam Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
5. Kedaulatan yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya
Kalau kita lihat dari kelima teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
B. Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.
3. Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945 Amandemen
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
4. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu adalah seorang ahli politik dan filsafat bangsa Perancis yang mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
5. Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
7) Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
8) Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
9) Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).
10) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
1. Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
2. Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
www.pknmtsncisontrol.blogspot.co.id
Demikian materi PKN Kelas 8 Semester 2 tentang Kedaulatan Rakyat. Semoga bermanfaat.
KEDAULATAN RAKYAT
A.
Makna Kedaulatan Rakyat
1. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lainnya misalnnya ; Istilah dari bahasa Inggris (SOUVERIGNITY), Perancis (SOUVERAINETE), Italia (SOVRANSI), Latin (SUPERAMUS)
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
Pada dasarnya, kedaulatan mempunyai empat sifat, antara lain :
1)
Permanen,
artinya kedaulatan itu bersifat tetap dan akan ada selama suatu negara masih
berdiri
2)
Asli,
artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3)
Bulat,
artinya tidak dapat dibagi-bagi, merupakan satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara
4)
Tidak Terbatas,
artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
2. Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berati bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak ditangan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa, mengatur dan menentukan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Di negara-negara demokrasi masa kini, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan menentukan bagaimana suatu negara di kelola. Tetapi dalam perwujudannya rakyat memberikan mandat kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.
3. Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (intern),
yaitu kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat
harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah. Pemerintah berhak
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan
perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
b.
Kedaulatan ke
luar (ekstern),
yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari
berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama
dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
4. Macam-macam Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi
yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal
dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos
(pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a)
J.J. Rousseau,
berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu
disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk
melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b)
Montesquieu,
beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya
kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ajarannya
dikenal dengan istilah Trias Politika
c)
John Locke, berpendapat
bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak
milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas
terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a)
Pactum unionis, yakni
perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
b)
Pactum
subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu.
Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama
pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)
Adanya lembaga
perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang
mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b)
Untuk mengangkat
dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka
waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil
atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c)
Kekuasaan atau
kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas
mengawasi pemerintah.
d)
Susunan kekuasaan
badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
5. Kedaulatan yang dianut Bangsa Indonesia dan Dasar Hukumnya
Kalau kita lihat dari kelima teori kedaulatan diatas, maka kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah :
1)
Teori
Kedaulatan Rakyat, yaitu bahwa rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
di Indonesia, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)
Teori
Kedaulatan Hukum, yaitu bahwa hukumlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di
Indonesia, artinya bahwa semua warga negara sama kedudukannya didalam hukum, hal
ini sesuai deangan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
B. Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
-
2. Macam-Macam
Sistem Pemerintahan
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam
ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensiil.
a)
Sistem
Parlementer
Perdana menteri
merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala
negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara
turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana
menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan
lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak
percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan,
Ukraina, dan Jepang.
b)
Sistem Presidensiil
Pada sistem presidensiil,
kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden
memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan
ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden.
Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga
perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa
dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi juga tidak bisa membubarkan lembaga
legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat,
Filipina, dan Indonesia.
Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidensiil hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.
3. Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945 Amandemen
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
1)
Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara
2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3)
Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4)
Pembentukan, pengubahan
dan pembubaran kementrian negara daiatur dalam undang-undang
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a)
Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan
bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan
atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b)
Sistem
konstitusional . .
Pemerintahan negara
berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). .
c)
Kekuasaan negara
yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d)
Presiden ialah
penyelenggara pemerintahan negara
e)
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) dan
menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden
harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung
jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f)
Menteri negara
ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g)
Kekuasaan kepala
negara tak terbatas
Meskipun kepala negara
tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan
kepala Negara di batasi oleh undang-undang.
4. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu
Montesquieu adalah seorang ahli politik dan filsafat bangsa Perancis yang mengajarkan asas-asas teori kedaulatan rakyat. Ia menguraikan bahwa negara melaksanakan kekuasaan atau kedaulatan atas nama seluruh rakyat. Montesquieu dikenal dengan gagasan Trias Politika. Yaitu bahwa untuk menjamin agar kekuasaan tidak terpusat dan kepentingan rakyat tidak diabaikan, maka kekuasaan negara harus di pisah kedalam tiga lembaga, yaitu :
a)
Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan menerapkan undang-undang
b)
Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)
Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh
badan-badan peradilan
5. Tugas Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah
sebagai berikut.
d)
Majelis sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi
dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
e)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3)
UUD 1945 adalah:
a)
Berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b)
Melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden
c)
Memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)
Bersama-sama
dengan Presiden membentuk undang-undang (fungsi Legislasi)
b)
Bersama-sama
dengan Presiden menetapkan APBN (fungsi Anggaran)
c)
Melaksanakan
pengawasan (fungsi Pengawasan) terhadap:
1)
Pelaksanaan
undang-undang,
2)
Pelaksanaan APBN
serta pengolahan keuangan negara,
3)
Kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d)
Membahas hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan
sebagai bahan pengawasan.
e)
Membahas untuk
meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang,
serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan
oleh presiden.
f)
Menampung dan menindaklanjuti
aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)
Melaksanakan
hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1)
Hak interpelasi,
yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2)
Hak angket, yaitu
hak untuk mengadakan penyelidikan terhadap sesuatu hal.
3)
Hak amandemen,
yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4)
Hak petisi, yaitu
hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5)
Hak inisiatif,
yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6)
Hak budget, yaitu
hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara
(RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7)
Hak bertanya,
yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1)
Memilih
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)
Bersama dengan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
4)
Bersama dengan
Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5)
Melakukan
pengawasan terhadap:
a)
pelaksanaan peraturan
daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
b)
pelaksanaan
peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
c)
pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d)
kebijakan
Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
e)
pelaksanaan
kerjasama internasional di daerah.
6)
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)
Menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)
Meminta
pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)
Meminta
keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)
Mengadakan
penyelidikan;
4)
Mengadakan
perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)
Mengajukan
pernyataan pendapat;
6)
Mengajukan
rancangan peraturan daerah;
7)
Mengajukan
anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a)
Sesuai dengan
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b)
Anggota DPD dari
setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih
1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c)
Anggota DPD dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a)
DPD dapat
mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah,
serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b)
DPD mengusulkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada
DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c)
Pembahasan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan
sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d)
DPD bersama DPR
ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e)
DPD dapat memberi
pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
f)
DPD dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak,
pendidikan dan agama
Selain lembaga-Iembaga
negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki tugas pokok
menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat diatas, ada juga lembaga-lembaga
negara sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat lainnya, yaitu :
5) Presiden
Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah ;
a)
membuat
Undang-Undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1)
b)
menetapkan
Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
c)
memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
d)
memberi amnesti
dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2) UUD 1945)
e)
mengangkat dan
memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17)
f)
mengajukan
rancangan undang-undang anggran pendapatan dan belanja negara (pasal 23 ayat 2)
…. Dst
6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus ;
a)
Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (pasa 23E ayat 1)
b)
Menyerahkan
laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenagnanya (pasal 23E ayat 2)
7) Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, antara lain ;
- Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Adapun tugas dan wewenang MA,
antara lain :
1)
Mengadili pada
tingkat kasasi, yaitu memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
2)
Menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3)
Memeriksa serta
memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
4)
Meninjau kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8) Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk;
a)
Mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b)
Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c)
Memutus
pembubaran partai politik dan
d)
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
e)
Wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presdiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2)
9) Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945).
10) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
UU No 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa tugas dan
wewenang KPU adalah :
1)
Merencanakan penyelenggaraan
pemilihan umum
2)
Menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3)
Mengkoordinasikan
dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilu
4)
Menetapkan
peserta pemilu
5)
Menetapkan daerah
pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD
Kab/kota
6)
Menetapkan waktu,
tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara, menetapkan
hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan
DPRD Kab/Kota
7)
Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
8)
Melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang
C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
1. Sikap Positif Terhadap Kedaulatan Rakyat
Membangun sikap positif
terhadap kedaulatan rakyat, antara lain :
a)
Mengenal
partai-partai politik
b)
Menghargai hasil
pemilu
c)
Menghormati keberadaan
lembaga-lembaga negara
2. Sikap Positif Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap positif terhadap
sistem pemerintahan Indonesia, antara lain;
a)
Menghormati
keberadaan lembaga kepresidenan
b)
Mematuhi
aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah
c)
Mengawasi
jalannya pemerintahan, dengan memberi
saran dan kritik www.pknmtsncisontrol.blogspot.co.id
Demikian materi PKN Kelas 8 Semester 2 tentang Kedaulatan Rakyat. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Kedaulatan Rakyat (Materi Lengkap)"