Ibadah Qurban (Pengertian, Hukum, Keutamaan, Tata Cara)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Ibadah Qurban meliputi pengertian, dasar syariat, hukum, keutamaan dan hikmah Ibadah Qurban, waktu pelaksanaan, serta syarat dan jenis hewan qurban. Barikut artikel selengkapnya..
Pengertian Ibadah Qurban
Dalam bahasa Arab, binatang kurban disebut “Udh-hiyah” atau “Dhahiyyah”. Sayyid Sabiq menjelaskan:
اَلْأُضْحِيَةُ
وَالضَّحِيَّةُ اِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ
وَالْغَنَمِ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى
اللهِ تَعَالَى
“Udh-hiyah dan dhahiyyah adalah nama untuk binatang yang disembelih berupa unta, sapi dan kambing, pada hari nahr dan hari-hari tasyriq, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah”.
Hari
nahr adalah hari raya idul adha tanggal 10 Zulhijah. Sedangkan
hari-hari tasyriq adalah tanggal 11, 12,13 Zulhijah. Disebut hari nahr
karena mulai hari itu diperintahkan menyembelih hewan kurban. Nahr
berarti menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya. Dan
tiga hari berikutnya disebut hari tasyriq karena orang-orang banyak yang
menjemur daging untuk mengawetkannya agar tidak busuk ketika disimpan.
Tasyriq berarti menjemur di bawah terik matahari.
Dari
pengertian di atas, maka ibadah kurban adalah menyembelih binatang
kurban sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah.
Dasar Syariat Qurban
Ini
yang harus kita pastikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan suatu
amal ibadah. Yaitu adakah landasan syar’inya? Landasan syar’i bisa
berupa ayat Alquran dan hadits, atau dalil-dalil yang bersumber dari
keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Landasan syar’i perlu dipastikan
adanya agar kita tidak termasuk orang yang mengada-ada amal ibadah yang
tidak ada dasarnya.
Dalil ibadah kurban terdapat dalam Quran, hadits dan ijma. Allah swt berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya
kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah
karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang
membencimu, dialah yang terputus”. (Al-Kautsar: 1-3)
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ
“Sesungguhnya
yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat
(idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban”. (HR. Bukhari)
Adapun
dalil ijma’, seluruh ulama sepakat terhadap disyariatkannya ibadah
kurban. Ijma’ ini memberi arti final bahwa tidak ada lagi celah beda
pendapat dalam masalah ini.
Hukum Berqurban
Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan. Rasulullah saw bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Apa
bila kalian telah meru’yah (melihat) bulan sabit Zulhijah, dan
seseorang diantara kalian hendak memotong hewan kurban, maka hendaklah
ia menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kukunya”. (HR. Muslim)
Ungkapan beliau “dan seseorang di antara kalian hendak memotong hewan kurban” menunjukkan
hukum sunnah bukan wajib. Sebab kalau sekiranya wajib, tentu tidak
hanya dikaitkan dengan orang yang hendak berkurban saja.
Namun
demikian, bagi yang memiliki kelonggaran sangat ditekankan untuk
berkurban, dan makruh meninggalkannya. Rasulullah saw pernah memberikan
peringatan keras bagi orang yang mampu tapi tidak mau berkurban. Sabda
beliau:
مَنْ كَانَ عِنْدَهُ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Siapa yang memiliki kelonggaran tapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat pelaksanaan shalat (ied) kami”. (HR. Ibnu Majah; Hasan)
Atas peringatan keras ini, maka ada sebagian ulama yang menyatakan wajibnya kurban bagi orang yang mampu.
Keutamaan dan Hikmah Berqurban
1. Qurban Pintu Mendekatkan Diri Kepada Allah
Sungguh ibadah qurban adalah salah satu pintu terbaik dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana halnya ibadah shalat. Ia juga menjadi media taqwa seorang hamba. Sebagaimana firman Allah surat Al-Maidah ayat 27, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa”.
Berqurban juga menjadi bukti ketaqwaan seorang hamba.
Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman:
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS:Al Hajj:37)
2. Sebagai sikap Kepatuhan dan Ketaaan pada Allah
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [QS: Al Hajj : 34]
3.Sebagai Saksi Amal di Hadapan dari Allah
Ibadah qurban mendapatkan ganjaran yang berlipat dari Allah SWT, dalam sebuah hadits disebutkan, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kabaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Juga kelak pada hari akhir nanti, hewan yang kita qurbankan akan menjadi saksi.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ ابْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنِي أَبُو الْمُثَنَّى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dgn tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR. ibnumajah No.3117].
4. Membedakan dengan Orang Kafir
Sejatinya qurban (penyembelihan hewan ternak) tidak saja dilakukan oleh umat Islam setiap hari raya adha tiba, tetapi juga oleh umat lainnya. Sebagai contoh, pada zaman dahulu orang-orang Jahiliyah juga melakukan qurban. Hanya saja yang menyembelih hewan qurban untuk dijadikan sebagai sesembahan kepada selain Allah.
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” [QS: al-An’am : 162-163]
5. Ajaran Nabiullah Ibrahim AS
Berkurban juga menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim – ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ اللَّهِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
“Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kepada kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, berkata kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut, kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.” [HR. Riwayat Ibnu Majah dalam Sunannya No. 3127]
6. Berdimensi Sosial Ekonomi
Ibadah qurban juga memiliki sisi positif pada aspek sosial. Sebagaimana diketahui distribusi daging qurban mencakup seluruh kaum muslimin, dari kalangan manapun ia, fakir miskin hingga mampu sekalipun.
Sehingga hal ini akan memupuk rasa solidaritas umat. Jika mungkin bagi si fakir dan miskin, makan daging adalah suatu yang sangat jarang. Tapi pada saat hari raya Idul Adha, semua akan merasakan konsumsi makanan yang sama.
Hadits dari Ali bin Abu Thalib,
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu
pelaksanaan ibadah qurban terbentang mulai tanggal 10 sampai 13
Zulhijah. Yakni tanggal 10 setelah pelaksanaan shalat idul adha, hingga
tenggelamnya matahari pada tanggal 13. Rasulullah saw bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Seluruh hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih hewan qurban”. (HR. Ahmad; Shahih)
Jenis dan Syarat Hewan Qurban
Hewan
yang dipotong untuk ibadah qurban adalah dari jenis binatang ternak.
Yaitu unta, sapi, kambing dan domba. Tidak sah berqurban dengan jenis
ikan dan burung. Adapun syarat umurnya, unta sudah berumur 5 tahun, sapi
sudah berumur 2 tahun, kambing sudah berumur 1 tahun, dan domba sudah
berumur 6 bulan. Syarat umur minimal ini berlaku baik untuk jantan
maupun betina.
Rasulullah saw bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah
kalian memotong hewan qrban kecuali yang telah cukup umur. Kecuali jika
kalian kesulitan mendapatkannya, maka potonglah domba muda” (HR. Muslim).
Menurut Madzhab Hanafi, jadza’ atau domba muda itu berumur 6 bulan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, berumur 1 tahun.
Lebih
lanjut Syaikh Wahbah Zuhaily dalam al-fiqhul Islamy wa adillatuhu
menyimpulkan perbedaan pendapat tentang umur hewan kurban sebagai
berikut:
فقهاء المذاهب اتفقوا على تحديد
سن الإبل بخمس، واختلفوا في البقر على رأيين، فعند الحنفية والحنابلة
والشافعية: ما له سنتان. وعند المالكية: ما له ثلاث سنين. كما اختلفوا في
المعز: فعند غير الشافعية: ما له سنة كاملة. وعند الشافعية: ما له سنتان
كاملتان.
“Para ahli hukum berbagai
madzhab bersepakat tentang batasan umur unta, yaitu 5 tahun. Tentang
umur sapi, mereka terbagi menjadi dua pendapat. Yaitu 2 tahun menurut
madzhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i, dan 3 tahun menurut madzhab Maliki.
Demikian pula tentang umur kambing. 2 tahun menurut madzhab Syafi’i,
dan 1 tahun menurut lainnya”.
Di samping syarat umur, hewan kurban juga harus terbebas dari cacat yang jelas atau mencolok dan bisa mengurangi dagingnya.
Rasulullah saw bersabda:
أَرْبَعٌ
لَا يُضَحَّى بِهِنَّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ
الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا،
وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِيْ
“Ada
empat macam yang tidak boleh dijadikan qurban. Yaitu, hewan yang rabun
dan jelas kerabunannya, hewan yang sakit dan jelas sakitnya, hewan yang
pincang dan jelas pincangnya, dan hewan yang kurus tidak berdaging”. (HR. Ibnu Hibban; Shahih)
Pembagian Daging Qurban
Pada
dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yang
berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat atau
tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak
mengapa sekiranya ada yang perlu disimpan bila kondisinya longgar.
Rasulullah saw bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah, bagikanlah untuk makanan, dan simpanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rujukan: Fiqhus-sunnah, Sayyid Sabiq; Alfiqhul Islamy wa adillatuh, Syaikh Wahbah Zuhaili; dan Kutubul Hadits.
Posting Komentar untuk "Ibadah Qurban (Pengertian, Hukum, Keutamaan, Tata Cara)"