Macam-Macam Zakat (Fitrah, Maal) dan Penjelasannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Menurut syara', pengertian zakat adalah memberikan (menyerahkan) sebagian
harta tertentu untuk orang atau golongan tertentu yang telah ditentukan
syara' dengan niat karena Allah SWT.
Orang yang berkewajiban untuk membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq.
Hukum zakat adalah wajib. Zakat
merupakan kewajiban setiap individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh
seorang muslim yang memiliki harta tertentu, yang dikeluarkan sendiri
ataupun diambil oleh para petugas zakat.
Macam-Macam Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang mampu bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan atau membersihkan jiwa.
Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud).
Artikel pendukung : Zakat Fitrah : Pengertian, Syarat Wajib, Waktu Pembayaran, dan Ketentuan lainnya
B. Zakat Maal/ Zakat Harta
Zakat Maal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari harga seseorang dengan tujuan untuk mensucikan atau membersihkan harta yang dimilikinya.
Harta apa sajakah yang wajib dizakati ?
Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya.
Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.
1. Emas dan Perak
Nisab Emas adalah sebesar 20 dinar atau 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah memenuhi nisab dan mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.
2. Hewan Ternak
Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba.
Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yang diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.
3. Hasil Pertanian
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram.
Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah :
- 5 % dari hasil, jika dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, jika dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya,
dan
apabila dalam masa tanam menggunakan air yang membeli dan tidak membeli
dalam kurun waktu yang sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat
adalah sebesar 7,5%.
4. Barang Perdagangan
Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.
5. Ma'adin dan Rikaz
Pengertian
Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang
yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan
harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam lalu kita temukan,
atau dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal
haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang
atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar
ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang dan barang
temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya.
6. Hasil Profesi atau Penghasilan
Zakat profesi atau Penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluaran dari hasil usaha yang kita lakukan atau penghasilan yang kita peroleh.
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 653 kg padi atau gabah atau 522 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut atau setiap bulannya.
Posting Komentar untuk "Macam-Macam Zakat (Fitrah, Maal) dan Penjelasannya"