Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam dan Nisabnya, Manfaat
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Zakat Mal (Zakat Harta)
meliputi pengertian, hukum, syarat wajib, macam-macam zakat mal
(beserta nisab dan kadarnya), serta manfaat zakat maal. Mari kita bahas
selengkapnya bersama-sama.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah
zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau
lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang
secara harfiah berarti ‘harta’.
Hukum Zakat Mal
Hukum Zakat Mal adalah Fardu 'Ain,
yaitu wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang telah
ditentukan, dan apabila tidak dikeluarkan maka akan berdosa dan harta
yang dimilikinya tidaklah berkah.
Syarat Wajib Zakat Maal
Berikut adalah syarat-syarat harta yang wajib untuk dizakatkan.
1. Merupakan kepemilikan penuh, artinya harta yang akan dizakatkan adalah milik orang yang hendak berzakat.
2. Harta yang dapat berkembang, yaitu harta yang memiliki potensi untuk terus menghasilkan.
3. Sudah mencapai nisab. Nisab adalah standar minimal yang dikenakan. Jika belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban atas hartanya untuk zakat mal. Hitungan nisab zakat mal setiap harta berbeda-beda.
4. Melebihi kebutuhan pokok, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat mal adalah orang yang kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
5. Tidak berutang
6. Kepemilikan hartanya sudah sampai satu tahun atau disebut dengan istilah haul.
2. Harta yang dapat berkembang, yaitu harta yang memiliki potensi untuk terus menghasilkan.
3. Sudah mencapai nisab. Nisab adalah standar minimal yang dikenakan. Jika belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban atas hartanya untuk zakat mal. Hitungan nisab zakat mal setiap harta berbeda-beda.
4. Melebihi kebutuhan pokok, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat mal adalah orang yang kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.
5. Tidak berutang
6. Kepemilikan hartanya sudah sampai satu tahun atau disebut dengan istilah haul.
Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati
Ketentuan harta yang harus dizakati berkembang seiring dengan berkembangnya waktu. Awalnya, pada masa Rasulullah SAW, hanya beberapa harta saja yang wajib untuk dizakati. Harta itu antara lain hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan juga harta perniagaan. Kemudian, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan juga rikaz (harta karun). Jenis benda yang harus dizakati pun menjadi bertambah variasinya. Contohnya hasil pertanian tidak cuma sebatas kurma, anggur, dan juga gandum saja, namun berkembang menjadi semua hasil pertanian yang mempunyai nilai ekonomis. Selanjutnya pada masa berikutnya, para ulama kemudian memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat atas profesi.
- Emas dan Perak
Nisab Emas adalah sebesar 20 dinar atau 96. Sedangkan untuk perak, nisabnya yaitu sebesar 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Jika kita mempunyai emas atau perak yang jumlahnya sudah memenuhi nisab dan mencapai haul (telah dimiliki dalam waktu satu tahun) maka kita harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dewasa ini, pengertian dari emas dan perak menjadi meluas pada seluruh harta kekayaan yang bisa untuk dimiliki oleh manusia, seperti deposito, tabungan, saham perusahaan, sampai dengan tanah investasi. Dengan demikian harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya.
- Hewan Ternak
Pada masa Nabi Muhammad SAW, untuk hewan ternak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya berupa unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba.
Nisab dan Kadar Zakat Hewan Ternak Unta
Nisab dan Kadar Zakat Hewan Ternak Sapi
Nisab dan Kadar Zakat Hewan Ternak Kambing
Selain hewan ternak tersebut, para ulama juga menambahkan semua hewan yang diusahakan oleh manusia harus dikeluarkan zakatnya termasuk juga untuk burung kicau, ayam petelur/ pedaging, sampai dengan ikan yang dibudidayakan. Untuk nisab dari hewan-hewan tersebut adalah dipersamakan dengan nisab emas dengan besar zakat 2,5%.
- Hasil Pertanian
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dari hasil pertanian berlaku untuk jewawut atau gandum, kurma, dan juga anggur. Adapun nisab dari ke-3 hasil pertanian tersebut adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram.
Ketentan jumlah pembayaran zakatnya adalah :
- 5 % dari hasil, jika dalam masa tanam membeli air untuk pengairannya,
- 10 % dari hasil, jika dalam masa tanam tidak membeli air untuk pengairannya, dan
Apabila dalam masa tanam menggunakan air yang membeli dan tidak membeli dalam ukuran yang sama, sebagian ulama berpendapat besarnya zakat adalah sebesar 7,5%.
- Harta Perdagangan
Para ulama mensyaratkan bahwa barang dagangan itu adalah dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat ataupun melalui sedekah. Adapun untuk nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisabnya dari emas. Dasar yang dipakai adalah merujuk hadits Nabi Muhammad, SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang mempunyai harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Sehingga, nisab harta perdagangan adalah sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5% dalam masa kepemilikan 1 tahun.
- Ma'adin dan Rikaz
Pengertian Ma'adin adalah merupakan sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun pengertian rikaz adalah merupakan harta peninggalan orang jaman dahulu yang terpendam lalu kita temukan, atau dikenal dengan harta karun. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Ini berarti bahwa pada waktu ditemukan/ diolah, barang tambang atau harta temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Sebagian besar ulama tidak memberikan batas terhadap nisab barang tambang dan barang temuan. Kadar zakat barang tambang sebesar 2,5% sedangkan untuk zakat barang temuan adalah sebesar 20 % dari nilai harta yang ditemukannya.
- Hasil Profesi atau Penghasilan
Zakat profesi atau Penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluaran dari hasil usaha yang kita lakukan atau penghasilan yang kita peroleh.
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 653 kg padi atau gabah atau 520 kg beras dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat profesi sebaiknya dibayarkan ketika memperoleh penghasilan tersebut atau setiap bulannya.
Penerima Zakat Mal
Yang
berhak menerima zakat maal yaitu 8 golongan seperti disebutkan dalam Al
Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf,
riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Baca pula : 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Manfaat Zakat Mal
Ada
banyak manfaat dari zakat mal, baik untuk orang yang melakukan zakat
maupun yang menerimanya. Salah satunya zakat memiliki peran dan andil
dalam memecahkan masalah kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Adanya
semangat zakat menjadi pendorong bagi kaum muslim untuk membantu ke
sesama.
Lebih jauh, Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menerangkan manfaat zakat maal atau zakat harta itu, sebagai berikut:
1. Untuk menyempurnakan keislaman seorang hamba karena zakat termasuk rukun Islam.
Islam itu dibangun di atas lima dasar mengucapkan syahadat bahwa tidak ada ilah yang hak selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitul Haram.
Islam itu dibangun di atas lima dasar mengucapkan syahadat bahwa tidak ada ilah yang hak selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitul Haram.
2. Sebagai bukti benarnya iman orang yang berzakat karena nafsu itu sangat senang pada harta maka seseorang tidak akan menyerahkan hartanya kecuali karena menginginkan sesuatu yang lebih baik dari harta itu yaitu ridho Allah yang nilainya jauh lebih baik dan lebih sempurna untuk hamba.
3. Untuk mensucikan akhlak orang yang berzakat karena dengan zakat dia akan keluar dari golongan orang-orang yang bakhil/pelit dan masuk pada golongan orang-orang derma.
4. Zakat dapat melapangkan dada dan menenangkan hati tetapi dengan dua syarat yaitu :
4a. Ketika mengeluarkan zakat harus lapang dada bukan dengan terpaksa, sehingga hati akan mengikutinya karena hatinya akan gelisah ketika seseorang meninggalkan kebiasaan baiknya.
4b.
Dia harus sanggup mengeluarkan hartanya dari hatinya sebelum
dikeluarkan dari tangannya, karena tidak bermanfaat mengeluarkan dengan
tangannya tetapi masih diikat oleh hatinya.
5. Sebagai bentuk kesempurnaan iman karena kita senang manakala saudara kita memberikan hartanya pada kita dan begitu pula saudara kita akan senang kalau kita beri dia harta.
“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri.”(HR. Muslim)
6. Zakat menjadi sebab masuk surga karena surga itu diperuntukkan bagi orang baik pembicaraannya, suka menebar salam, memberi makan dan orang yang shalat malam ketika manusia sedang tidur.
“Surga itu bagi orang yang memperbagus pembicaraannya, suka menebar salam, suka memberi makan, dan mendirikan shalat malam sedangkan manusia sedang tidur.” (HR. Tirmidzi hadits hasan shahih)
7. Menjadikan masyarakat muslimin seperti satu keluarga, munculnya sifat kepedulian orang yang mampu kepada orang yang lemah, yang kaya kepada yang miskin, menyadari bahwa saudaranya yang lemah dan miskin butuh derma dan kepeduliannya, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadanya.
“Berbuatlah ihsan/ kebaikan sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (Al-Qashash: 77)
8. Zakat dapat meredam sifat memberontaknya orang-orang fakir. Perbedaan sosial yang mencolok sering memunculkan ketidakharmonisan sosial. Si kaya naik mobil, si fakir berjalan kaki. Si kaya tinggal di istananya, si fakir tidur beralas tikar dan berselimut angin dingin. Si kaya makan segala yang dia mau, si fakir harus menguras tenaga dan keringat hanya untuk sesuap nasi. Tetapi jika si kaya bersifat derma dan peduli pada saudaranya maka ini dapat menenangkan keadaan dan meredam kecemburuan sosial dan meredam munculnya benih-benih pemberontakan si miskin terhadap si kaya.
9. Zakat dapat mencegah dosa-dosa harta seperti pencurian, perampasan, perampokan dan penipuan. Karena orang miskin merasa bahwa pada orang kaya ada haknya yang ditahan, sehingga menghambat terlaksananya kebutuhan si miskin.
10. Zakat dapat menyelamatkan dari panasnya hari kiamat.
“Setiap orang dalam naungan shodaqohnya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
11. Zakat dapat mendorong manusia untuk mengetahui dan mempelajari syariat dan hukum Allah karena zakat tidak bisa dilaksanakan tanpa didahului ilmu.
12. Zakat dapat menumbuhkan dan mengembangkan harta, karena zakat melindungi harta dari penyakit-penyakitnya dan Allah akan memberkati harta yang bersih.
“Tidaklah zakat itu mengurangi harta.” (HR. Bukhori)
13. Zakat itu dapat menjadi sebab turunnya kebaikan, dalam hadits disebutkan:
“Tidaklah suatu kaum menolak zakat harta mereka kecuali mereka telah menolak turunnya hujan dari langit.” (HR. Ibnu Majah)
14. Zakat dapat meredam murka Allah dan dari mati jelek (su’ul khotimah)
15. Zakat itu mencegah turunnya bala’ dari langit.
16. Zakat dapat menghapus kesalahan dan dosa
Demikian artikel tentang Zakat
Mal (Zakat Harta) meliputi pengertian, hukum, syarat wajib,
macam-macam zakat maal (beserta nisab dan kadarnya), serta manfaat zakat
maal yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Posting Komentar untuk "Zakat Mal : Pengertian, Hukum, Macam-Macam dan Nisabnya, Manfaat"