Perusahaan dan Badan Usaha (Pengertian, Jenis)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan Materi IPS Ekonomi bab Perusahaan dan Badan Usaha meliputi Pengertian dan Jenis / Macam-macam Perusahaan dan Badan Usaha, berikut artikel selengkapnya..
A. Perusahaan
1. Pengertian perusahaan
Perusahaan berasal dari kata “usaha”
yang berarti suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil
berupa upah, keuntungan, dan laba. Jadi, perusahaan adalah kesatuan
ekonomi yang memadukan seluruh sumber daya ekonomi guna menghasilkan barang dan
jasa untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan manusia. Dan orang atau lembaga
yang melakukan usaha pada suatu perusahaan disebut pengusaha.
2. Jenis-jenis perusahaan
a. Perusahaan ekstratif,
perusahaan yang mengambil dan mengeksploitasi kekayaan alam, baik untuk diolah lagi ataupun tidak. Misalnya: Pertamina yang mengambil minyak mentah yang kemudian dijual langsung ataupun diolah
menjadi BBM.
b. Perusahaan agraris, yaitu
perusahaan yang kegiatannya mengolah dan mengelola tanah untuk dijadikan usaha pertanian,
perkebunan/kehutanan, peternakan dan perikanan darat. Misalnya: Perusahaan teh
di Jawa Tengah.
c. Perusahaan
industri, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah atau
bahan baku menjadi barang setengah jadi atau menjadi barang jadi. Misalnya:
Perusahaan tekstil yang mengolah benang menjadi kain.
d. Perusahaan
perdagangan, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya membeli sejumlah barang
untuk dijual kembali tanpa melalukan perubahan pada bentuk maupun fungsi barang
tersebut. Misalnya: Supermarket.
e. Perusahaan jasa, yaitu
perusahaan yang kegiatan usahanya langsung memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Misalnya: Bank.
1. Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba secara legal-formal (diakui oleh negara). Jadi badan usaha adalah
lembaga usahanya, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha
mengelola faktor-faktor produksi.
2. Macam-macam badan usaha
a. Badan usaha menurut
pemilik modal
1) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
a) Pengertian
BUMN
BUMN adalah badan usaha
yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.BUMN dapat juga berupa
perusahaan nirlaba. Dasar hukum didirikannya BUMN
adalah pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Sejak tahun 2001 pengelolaan BUMN berada di bawah kementerian BUMN.
b) Tujuan didirikan BUMN
▪ Menjaga stabilitas sosial dengan pengelolaan
barang yang menyangkut kepentingan umum.
▪ Pemerataan ekonomi masyarakat, dengan membantu usaha kecil dan
menengah baik dengan pengelolaan maupun penyediaan faktor-faktor produksi
dengan kebijakan harga tertentu.
▪ Sumber pendapatan negara.
▪ Pelaksana berbagai kebijakan ekonomi pemerintah.
▪ Memperluas lapangan pekerjaan.
c) Pengelompokan BUMN
Berdasarkan UU no. 9 tahun 1969
tentang bentuk-bentuk badan usaha negara, maka BUMN dikelompokkan menjadi:
▪ Perusahaan Umum (Perum);
Bentuk perusahaan negara yang modalnya dari kekayaan negara yang telah
dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan umum yang vital.
Misalnya: Perum Peruri, Perum Perhutani, Perum
Jasatirta.
Ciri-ciri Perum, yaitu:
Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan; Seluruh modalnya milik
negara yang telah dipisahkan dari kekayaan negara; Dipimpin oleh dewan Direksi
dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara; Pemiliknya adalah
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
▪ Perusahaan Perseroaan (Persero); merupakan BUMN yang sudah go
public (berbentuk PT) dimana minimal 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Sebuah Persero dapat diperjualbelikan (privatisasi) oleh pemerintah, misalkan
PT Indosat Tbk yang pada tahun 2002 mayoritas sahamnya telah dijual sehingga
bukan menjadi BUMN lagi. Contoh Persero : PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk,
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Ciri-ciri BUMN
berbentuk Perusahaan Perseroan, yaitu: Bertujuan memperolah laba; Bentuk badan
usahanya Perseroaan Terbatas (PT); Modal dari pemerintah dan swasta dalam
bentuk saham; Tidak mendapat fasilitas yang berasal dari negara; Terdapat unsur
RUPS, dewan direksi dan dewan komisaris, karyawan berstatus pegawai
swasta/perusahaan; Dapat bergabung dengan perusahaan lain.
▪ Perusahaan Jawatan (Perjan); Bentuk badan usaha negara yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah dan ditetapkan
melalui APBN. Karena beberapa alasan pemerintah tidak lagi membentuk Perjan dan
mengubah Perjan yang sudah ada menjadi Perum, misalnya: Perjan Kereta Api
diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi
Perum Perhutani.
Ciri-ciri BUMN
berbentuk Perusahaan Jawatan, yaitu: Memberikan pelayanan kepada masyarakat
semaksimal mungkin; Memperoleh fasilitas dari negara; Didirikan oleh
departemen, modalnya berasal dari APBN departemen yang mendirikannya; Karyawan
dan pimpinannya berstatus pegawai negeri.
d) BUMD, BUMD tidak termasuk dalam badan usaha
negara yang disebutkan dalam UU no. 9 tahun 1969 karena BUMD pada dasarnya
merupakan BUMN juga. BUMD sendiri merupakan badan usaha pemerintah yang
berorientasi laba dan dikelola oleh pemerintah daerah, biasanya berbentuk Perum
atau Persero. Contoh BUMD : Bank Pembangunan Daerah, PDAM. Ciri-ciri BUMD :
Modal dari pemerintah atau kerja sama dengan swasta (bagi yang sudah go
public), direksi mewakili BUMN dan di peradilan berbicara atas BUMN, melayani
kepentingan umum, pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
2) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a) Pengertian BUMS
BUMS adalah badan usaha yang permodalan dan aset usahanya dimiliki oleh swasta baik seorang atau beberapa orang. Misalnya: PT Indofood, PT HM Sampoerna,
PT Bakrie.
b) Ciri-ciri
BUMS; Badan usahanya berbentuk perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT;
Modal sepenuhnya milik swasta, baik swasta dalam negeri atau swasta asing;
Bertujuan mencari laba semaksimal mungkin; Karyawan sepenuhnya mendapatkan gaji
yang ditanggung perusahaan berdasarkan upah buruh minimum yang ditentukan oleh
pemerintah.
c) Manfaat
BUMS; Membantu mengembangkan ekonomi masyarakat nasional; Meningkatkan
kesejahteraan sosial; Mengurangi pengangguran dan sebagai penyedia lapangan
kerja bagi masyarakat; Meningkatkan jumlah produksi nasional; Menjaga
stabilitas ekonomi nasional.
3) Koperasi
a) Pengertian
Koperasi berasal dari kata
cooperative yang berarti usaha bersama. Jadi koperasi adalah
bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berasaskan prinsip kekeluargaan.
b) Tujuan koperasi, yaitu membangun dan memajukan potensi ekonomi dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
c) Prinsip
koperasi diatur dalam UU No. 25 Th 1992 bab 3 pasal 5:
▪ Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
▪ Pengelolaan koperasi
dilaksanakan secara demokratis dengan kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.
▪ Pembagian balas jasa yang
terbatas pada modal.
▪ Pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
▪ Kemandirian.
d) Fungsi dan peran koperasi; Membangun dan
mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya; Sebagai soko guru memperkokoh perekonomian nasional; Mewujudkan usaha
bersama perekonomian nasional berdasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
e) Manfaat dari koperasi; Membantu mengembangkan perekonomian
nasional berdasar asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi; Berperan dalam
meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja; Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan
potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya lebih mudah dan lengkap.
f) Modal koperasi
▪ Simpanan pokok, yaitu
simpanan yang berasal anggota
koperasi dan dibayar ketika masuk menjadi anggota.
Besar simpanan pokok sama dan dibayar hanya satu kali selama menjadi anggota.
▪ Simpanan wajib, yaitu
simpanan yang besarnya sama untuk tiap-tiap anggota dan dibayar setiap bulan.
▪ Simpanan sukarela, yaitu
simpanan yang jumlah dan waktu penyimpanannya tidak ditentukan.
b. Badan usaha menurut bentuk hukumnya
1) Perusahaan perseorangan (PO)
a) Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang seluruh permodalannya menjadi tanggung jawab perseorangan. Pemilik berhak dan berkewajiban mengelola semua
aset dan pinjaman (utang) yang ada, sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan
perusahaan tidak terpisah. Dan tanggung jawab pemilik tidak terbatas atas semua
utang perusahaan.
b) Kebaikan
perusahaan perorangan: Cara mendirikannya mudah dan sederhana, serta tidak
memerlukan modal besar tetapi PO tidak selalu merupakan perusahaan kecil atau
menengah banyak juga yang menjadi perusahaan besar; Semua keuntungan hasil
usaha dapat dikuasai sendiri oleh pemilik perusahaan; Pengambilan keputusan
dalam pengelolaan usaha dapat dilakukan oleh pemilik perusahaan dengan cepat;
Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga dapat dijadikan
jaminan atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan; Rahasia perusahaan terjamin.
c) Kelemahan
perusahaan perorangan: Perluasan dan pengembangan usahanya akan mengalami
hambatan bila modal yang dimiliki terbatas; Apabila perusahaan mengalami
kerugian hingga pailit, maka tanggung jawab pemilik modal tidak hanya terbatas
modal saja, tetapi sampai harta pribadinya; Apabila pemilik perusahaan tidak
kreatif atau terampil dalam mengelola perusahaannya, maka perusahaan akan mudah
mengalami pailit; Kelangsungan usaha tidak terjamin jika pemiliknya meninggal
dunia.
2) Firma (Fa)
a) Pengertian
Firma adalah badan usaha
yang didirikan oleh dua orang atau lebih, karena lebih dari satu orang biasanya akta
kesepakatan ditandatangani di depan notaris sebelum didaftarkan ke panitera
pangadilan. Tanggung jawab pemilik firma tidak terbatas dan semua sistem permodalan
dan pembagian keuntungan dijalankan berdasarkan kesepakatan.
b) Kebaikan perusahaan firma: Dengan pembagian tugas yang tepat maka perusahaan
dapat berkembang lebih cepat; Urusan permodalan lebih mudah karena dilakukan
oleh beberapa orang; Resiko kerugian tidak terlalu berat karena
ditanggung bersama; Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan
yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
c) Kelemahan perusahaan firma: Potensi perselisihan sesama pemilik modal sangat tinggi; Keputusan seringkali
tidak bisa cepat diambil karena harus dilakukan bersama-sama; Kerugian akibat kebijakan yang dilakukan oleh salah satu anggota
harus ditanggung bersama; Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pemilik; kelangsungan
perusahaan terganggu ketika ada pemilik modal yang meninggalkan perusahaan.
3) Persekutuan Komanditer (CV)
a) Pengertian
Persekutuan komanditer
atau Comenditaire Vennootschaps (CV) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa pemodal, di mana sebagian mempunyai
tanggung jawab terbatas dan sebagian tidak terbatas. Jadi anggota dari
persekutuan komanditer ini terdiri dari 2,yaitu:
▪ Sekutu aktif (sekutu
komplementer), yaitu pemodal yang menanamkan modal serta menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh
atas maju mundurnya usaha. Tanggungjawab sekutu ini tidak terbatas pada modal
saja tetapi juga atas harta kekayaan pribadi, artinya jika CV bangkrut maka kekayaan pribadinya akan dimasukkan jika
kekayaan perusahaan tidak dapat menutup.
▪ Sekutu pasif (sekutu komanditer),
yaitu sekutu yang hanya sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha.
Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada modal yang ditanamkan.
Keuntungan dibagi kepada semua pemilik modal sesuai dengan
perbandingan modal yang disetor ke perusahaan. Dan bila terjadi pailit
maka sekutu aktif yang menanggung seluruh kerugian persekutuan ini.
b) Kebaikan perusahaan CV: Untuk mendirikannya
tidak terlalu sulit; Untuk menambah modal relatif lebih mudah dengan menambah sekutu pasif
baru; Akte pendirian CV dapat digunakan sebagai agunan kredit.
c) Kelemahan perusahaan CV: Bila anggota aktif
tidak jujur, maka anggota pasif dapat dirugikan; Perkembangan perusahaan hanya
bergantung pada anggota aktif saja,
angota aktif mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
4) Perseroan Terbatas (PT)
a) Pengertian
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih
yang permodalannya diperoleh dari penerbitan saham yang kemudian dibeli
oleh para anggotanya, baik yang bersifat umum atau khusus orang tertentu saja. Saham adalah surat berharga sebagai penyebut untuk
modal (uang) yang dimasukkan ke perusahaan, harga saham bisa fluktuatif
(naik-turun) tergantung kondisi keuangan perusahaan dan saham bisa
diperjualbelikan di bursa efek (untuk PT yang sudah go public). Keuntungan yang diperoleh disebut deviden. Bila perusahaan mengalami
pailit, harta pribadi pemilik saham tidak dapat disita sebagai jaminan untuk membayar utang perusahaan.
b) Menurut jenisnya PT terbagi menjadi:
▪ PT terbuka, yaitu PT yang
sahamnya dapat dimiliki atau dibeli oleh
siapa saja
tanpa menggunakan syarat khusus, perdagangan biasanya terjadi di bursa efek.
▪ PT tertutup, yaitu PT
yang sahamnya hanya dapat dimiliki atau dibeli oleh orang-orang yang memenuhi syarat khusus, biasanya hubungan keluarga, organisasi
atau ikatan khusus lainnya.
c) Tiga komponen dalam PT:
▪ Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS); Merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas. RUPS menetapkan: Pengesahan
laporan keuangan yang disusun oleh direksi; Pengangkatan atau pemberhentian
direksi dan dewan komisaris; Pembagian keuntungan (dividen) kepada pemegang
saham, para direksi, dewan komisaris, karyawan, serta cadangan untuk
perusahaan; Program atau kebijakan pokok perusahaan pada periode mendatang.
▪ Direksi; Ditunjuk oleh RUPS yang bertugas mengimplementasikan
(melaksanakan) kebijakan yang sudah disepakati dalam RUPS dalam bentuk sistem
teknis yang akan dijalankan perusahaan. Direksi terdiri
atas seseorang atau beberapa orang dan dewan direksi sendiri terdiri dari
beberapa orang.
▪ Dewan Komisaris; terdiri
dari para pemegang saham. Dewan komisaris inilah yang mengawasai pekerjaan
direksi dalam melaksanakan kebijakan umum yang sudah ditetapkan dalam RUPS.
Secara umum Dewan Komisaris merupakan pembela kepentingan pemegang saham.
d) Kebaikan
perusahaan berbentuk PT: Risiko bagi pemegang saham ringan (terbatas) hanya
sebesar nilai saham yang dimilikinya; Kelangsungan kegiatan usaha perusahaan
lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang dan perusahaan dikelola
oleh para direksi yang professional; Untuk penambahan modal lebih mudah yaitu
dengan cara menjual saham-saham; Pemegang saham dengan mudah menjualbelikan
sahamnya.
e) Kelemahan
perusahaan berbentuk PT: Proses pendirian perusahaan lebih sulit dan memerlukan
biaya lebih mahal; Pengelolaan perusahaan lebih rumit, sehingga perusahaan
memerlukan para direksi yang profesional; Biaya operasional dan pajak
perusahaan lebih besar.
c. Badan usaha menurut jumlah
tenaga kerja
1) Perusahaan kecil; Yaitu perusahaan yang
memiliki tenaga kerja antara 5-19 orang. Perusahaan ini biasanya didirikan
dalam bentuk badan usaha perseorangan.
2) Perusahaan sedang; Yaitu perusahaan yang
memiliki tenaga kerja antara 20-99 orang. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa
orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif
ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
3) Perusahaan besar; Yaitu perusahaan yang
memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini sudah menerapkan
sistem manajemen yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan
terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.
C. Kriteria Badan Usaha yang
Dikelola secara Professional dan Manusiawi
1. Mempunyai manajemen yang
baik; Mengelola perusahaan dengan baik, efektif dan efisien guna mencapai
tujuan perusahaan.
2. Adanya spesialisasi;
Membagi pekerjaan atau tugas sesuai dengan keahlian yang dimiliki tenaga kerja.
3. Akuntabilitas; Pengelolaan
keuangan yang baik, bersih dan transparan.
4. Kemandirian; Menjalankan
perusahan yang tidak terpengaruh oleh pihak lain.
5. Keadilan; Memberi
kesempatan kepada warga sekitar untuk bekerja di perusahaan dan memberinya
gaji.
6. Melestarikan lingkungan;
Menjaga lingkungan sekitar dari dampak yang ditimbulkan perusahaan.
D. Peran Pemerintah sebagai Pembuat Kebijakan dan Pelaku Ekonomi
Perkembangan ekonomi dari suatu negara sangat ditentukan oleh peran
pemerintah yang mengatur negara tersebut.Oleh karena itu keberhasilan
pemerintah dalam mengatur ekonomi suatu negara, menjadikan negara tersebut
berkembang dengan baik. Bentuk peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi
diantaranya:
1. Membuat perencanaan
ekonomi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengarahkan kehidupan
ekonomi ke kondisi yang diinginkan.
2. Menyediakan sarana dan
prasarana publik untuk mendukung kebutuhan fisik dan nonfisik masyarakat.
3. Menetapkan peraturan untuk
mengatur, melindungi, atau mengarahkan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi agar sesuai dengan program pembangunan.
4. Pengawasan jalannya
perekonomian.
5. Menjaga stabilitas harga,
yaitu dengan jalan mengendalikan inflasi.
6. Mengadakan bimbingan dan
penyuluhan kepada pelaku ekonomi yang masih lemah atau bagi pengusaha yang baru
melakukan kegiatan usaha.
7. Menyediakan kebutuhan
bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
8. Menentukan kebijakan
ekonomi yang terkait dengan luar negeri.
Demikian Materi IPS Ekonomi bab Perusahaan dan Badan Usaha meliputi Pengertian dan Jenis / Macam-macam Perusahaan dan Badan Usaha, Semoga bermanfaat..
Posting Komentar untuk "Perusahaan dan Badan Usaha (Pengertian, Jenis)"