Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Materi PKN Kelas 7 Semester 2 Bab Kemerdekaan Mengemukakan / Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, silakan disimak artikel selengkapnya.
A.
Pengertian – Pengertian
1.
Pendapat
berarti buah gagasan, buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan
atau pikiran.
2.
Kebebasan
Mengemukakan Pendapat berarti
a. Keadaan bebas dari tekanan untuk
menyampaikan pokok – pokok pikiran, anggapan, atau kesimpulan terhadap sesuatu.
b. Hak setiap WN untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, dan tulisan serta sikap
– sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan per – uu – an yang berlaku.( Ps 1 ayat 1 UU No 9/98 )
c. Pada hakekatnya adalah hak setiap WN
secara perorangan atau kelompok yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan dan tanggung jawab
berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
Kebebasan mengeluarkan pendapat sangat
erat kaitannya dengan suara hati disamping kebebasan beragama.
3.
Asas
– asas / sebagai
Landasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat ada 5 :
a. Asas keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
b. Asas musyawarah mufakat.
c. Asas kepastian hukum dan keadilan
d. Asas manfaat.
e. Asas proporsionalitas ( sesuai konteks dan
tujuan )
4.
Tujuan
Pengaturan tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum adalah :
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung
jawab sebagai pelaksanaan HAM.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan.
c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi
partisipasi dan kreatifitas WN.
d. Menempatkan Tanggung Jawab Sosial.
5.
WN
yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk :
a. Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum.
c. Mentaati hukum dan per – uu – an yanng
berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa.
6.
Dalam
Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh WN dan aparatur
pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk :
a. Melindungi HAM.
b. Menghargai asas legalitas.
c. Menghargai prinsip Praduga tak bersalah (
Presumtion of innocent )
d. Menyelenggarakan Pengamanan.
B.
Bentuk – bentuk Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di muka umum.
Bentuk bentuk mengemukkan pendapat di muka
umum dapat berupa :
a.
Unjuk
rasa atau demontrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih
untuk mengemukakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demontratif di muka umum.
b.
Pawai
yaitu penyampaian pendapat dengan arak – arakan.
c.
Rapat
Umum yaitu pertemuan terbuka
untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu.
d.
Mimbar
Bebas yaitu penyampaian pendapat secara bebas, terbuka dan tanpa tema tertentu.
Penyampaian pendapat secara lisan dapat
berupa pidato, dialog dan diskusi.
Penyampaian pendapat secara tulisan dapat
berupa petisi, gambar, pamlet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Penyampaian pendapat dengan sikap lain
seperti membisu, mogok makan, dll
C.
Akibat Pembatasan Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat.
Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian
dari masyarakat yang demokratis, maka pembatasan terhadap kemerdekaan ini akan
mengurung demokrasi.
Pembatasan yang dilakukan pada masa Orde
Lama dan Orde Baru berakibat :
1.
Masyarakat
kerdil dan buta informasi.
2.
Kebijakan
publik tidak sesuai dengan aspirasi rakyat sehingga banyak penolakan.
3.
Aspirasi
rakyat banyak tidak ditanggapi pemerintah.
4.
Masyarakat
terbungkam kemerdekaannya, karena tidak mampu manyampaikan keluhan.
Pembatasan kemerdekaan berpendapat juga berakibat :
1. Sikap acuh tak acuh terhadap demokrasi.
2. Kekecewaan rakyat terhadap pemerintah.
3. Terbatasnya arus informasi.
4. Terbentuknya Tirani Penguasa.
5. Terkekangnya komunikasi sosial.
6. Terancamnya stabilitas politik, ekonomi,
sosial, dan budaya.
D.
Konsekuensi Penyampaian Pendapat yang
Tanpa Batas dan Tidak Bertanggung Jawab akan mudah terjadi hal – hal :
1.
Melahirkan
suasana tidak tertib, kacau dan rasa tidak aman.
2.
Merusak
kebersamaan dan persatuan.
3.
Munculya
rasa permusuhan , penghinaan, dendam, dam kebencian.
4.
Munculnya
hasutan, profokasi dan saling fitnah.
5.
Timbulnya
ancaman persatuan, dan kesatuan umum.
6.
Timbunya
kerusakan fasilitas umum.
7.
Melanggar
hak dan kebebasan orang lain.
Jadi mengemukakan pendapat yang tanpa
batas dan tidak bertanggung jawab akan terjadi :
1. Melanggar hak dan kebebasan orang lain.
2. Melangar aturan dan norma susila yang diakui
umum.
3. Tidak mentaati per – uu – an yang berlaku.
4. Menimbulkan provokasi menuju anarkis dan tidak
bermoral.
5. Mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban
umum.
6. Memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Apabila terjadi Penyampaian pendapat tanpa
batas dan tidak bertanggung jawab maka :
1. Penyampaian pendapat tersebut dapat
dibubarkan oleh POLRI ( apabila tidak memnuhi ketentuan yang berlaku )
2. Pelaku dan peserta yang melanngar
ketentuan pidana dapat dikenakan sanksi hukum.
3. Penanngung jawab pelaksanaan yang
melanngar ketentuan pidan dapat dikenakan sanksi hukuman tambahan yakni 1/3 dari pidana pokok.
Karena itu Penyampaian pendapat di muka
umum harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal ini memiliki arti yang
sangat penting, sebab :
1. Dapat mendorong terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan berwibawa.
2. Adanya jaminan hukum kepada setiap WN
3. Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab.
4. Terwujudnya situasi yang kondusif dalam
proses demokratisasi di Indonesia.
E.
Dasar Hukum Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum :
1.
UUD
1945 Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
2.
UUD
1945 Pasal 28 E ayat ( 3 )
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
3.
UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 3 ayat ( 2 ) :
Setiap orang berhak mempunyai,
mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan
dan atau pikiran melalui media cetak,
maupun elektronika dengan memperhatikan nilai – nilai agama,
kesusilaan,ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
4.
UU
No. 9 tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
5.
Tap
MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang HAM
6.
UU
No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
7.
UU
No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
F.
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka
Umum ( Pasal 10 UU No. 9 / 1999 )
1.
Wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian.
2.
Pemberitahuan
tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penaggung jawab
kelompok.
3.
Pemberitahuan
paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
4.
Pemebritahuan
tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
5.
Surat
Pemberitahuan memuat :
a. Maksud dan tujuan.
b. Tempat, lokasi dan rute.
c. Waktu dan Lama
d. Bentuk kegiatan.
e. Penanggung jawab.
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau
perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan.
h. Jumlah peserta.
6.
Penanggung
jawab bertanggung jawab supaya aman, tertib dan damai.
7.
Setelah
menerima pemberitahuan, maka polisi berkewajiban :
a. Memberikan surat tanda terima
pemberitahuan.
b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab dan
berkoordinasi dengan pimpinan instansi lembaga yang menjadi tujuan.
c. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi
dan rute.
d. Memberikan perlindungan, keamanan, dan
ketertiban umum.
G.
Sikap Positif terhadap penggunaan hak
mengemukakan pendapat di muka umum.
Kebebasan tanpa tanggung jawab akan
melahirkan kekerasan, dan
tanggung jawab tanpa kebebasan berarti pengekangan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab :
1.
Pendapat
harus disertai dengan argumentasi yang kuat dan masuk akal.
2.
Pendapat
hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga memberi manfaat bagi
kehidupan bersama.
3.
Pendapat
disampaikan dalam kerangka peraturan per – uu – an yang berlaku sehingga tidak
melanggar hukum.
4.
Terbuka
terhadap tanggapan baik pihak lain sehingga tercipta komunikasi sosial yang
baik.
5.
Dilandasi
dengan keinginan untuk mengembangkan nilai – nilai keadilan, demokrasi, dan
kesejahteraan.
6.
Tidak
bertentangan dengan asas Falsafah Negara Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara.
H.
Negara Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan rakyat (negara demokrasi)
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari
kata demos ( rakyat ) dan kratos / kratein
( pemerintahan ). Jadi demokrasi
berarti Pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan
yang sangat menentukan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan
oleh Aristoteles ketika membicarakan bentuk – bentuk pemerintahan.
Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan
ada dua macam yaitu :
1.
Bentuk
Pemerintahan yang baik :
a. Monarki, kekuasaan tertinggi di tangan
satu orang untuk kepentingan umum.
b. Aristokrasi, kekuasaan tertinggi di tangan
beberapa orang untuk kepentingan umum.
c. Politea, kekuasaan tertinggi di tangan
banyak orang untuk kepentingan orang banyak.
2.
Bentuk
Pemerintahan yang buruk :
a. Tirani ( >< Monarki ), kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang untuk kepentingan satu orang penguasa tersebut.
b. Oligarki ( >< Aristokrasi ),
kekuasaan tertinggi ditangan beberapa orang untuk kepentingan beberapa orang /
kelompok tersebut, dalam rangka menambah pengaruh, kekayaan dan memeras rakyat.
c. Demokrasi ( >< Politea ), kekuasaan tertinggi di tangan
banyak orang ( miskin ) untuk banyak orang miskin tersebut.
Ciri negara berasas kedaulatan
rakyat :
1. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
2.
Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat.
3.
Kedaulatan
dilakukan oleh sebuah badan yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
4.
Ada
partisipasi rakyat kepada pemerintah.
Kedaulatan mempunyai 4 sifat :
1. Permanen artinya
tetap ada selama negara tetap berdiri.
2. Asli artinya
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat artinya
merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara, maka tidak dapat
dibagi – bagi.
4. Tidak terbatas artinya tidak dibatasi oleh
siapapun.
Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat didasarkan pada pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945, Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
Indonesia juga negara hukun, didasarkan pada Pasal 1 ayat ( 3 ), Indonesia adalah negara hukum.
Indonesia juga negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, didasarkan pada Pasal 29 ayat ( 1 ),
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sumber : http://suwardi-smpn2mojogedang.blogspot.co.id/2014/01/materi-pkn-kelas-7-semester-genap.html
Demikian Materi PKN Kelas 7 Semester 2 Bab Kemerdekaan Mengemukakan / Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, semoga bermanfaat..
Posting Komentar untuk "Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum"